Tampak depan

Tampak depan
PAPAN NAMA SMPN 2 NGRONGGOT

Minggu, 28 April 2013

Bagaimana Cara Memukul Anak Yang Meninggalkan Shalat?


Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)
"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357): "Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh."

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." (Fatawa As-Subki, 1/379)

Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan.

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalat yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepuluh kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya.

Dari Abu Burdah Al-Anshari, dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. al-Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata,"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah.

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23)

Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya.

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul.

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata, "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah agar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitu pula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

(DARI MAJALAH ONLINE" ASSOFWAH")

Rabu, 24 April 2013

RENUNGAN ISLAM


  1. Barangsiapa yang di pagi harinya telah mengadukan kesulitan hidupnya kepada sesamanya, berarti ia menyesali Rabb-nya (berarti ia tidak mensyukuri rizki yang telah Allah berikan kepadanya).
  2. Barang siapa yang di pagi harinya telah merasa sedih dengan urusan dunia yang menimpa dirinya, berarti ia sejak pagi-pagi telah membenci Allah (ia tidak sabar dan tidak rela atas takdir yang telah diberikan Allah kepadanya). 
  3. Barangsiapa yang merendahkan dirinya kepada orang kaya disebabkan kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga imannya” (Ajaran Islam mengungkapkan bahwa menghormati seseorang hendaknya hanya didasarkan atas ilmunya, budinya, ketaqwaannya dan bukan karena hartanya). — Hadits Rasulullah saw (Dari Media Islamnet)

Selasa, 23 April 2013

ZAKAT PROFESI



 Assalamu'alaikum wr wb
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Karena zakat profesi dikenakan kepada hasil penghasilan suatu profesi setiap pribadi, maka sebaiknya masing-masing (istri/suami) menghitung zakatnya secara perorangan. Kalau setelah itu hasilnya dijumlahkan dan diberikan kepada salah seorang mustahik atau diserahkan ke lembaga amil zakat maka hal itu tidak menjadi masalah.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa istri atau suami dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab setara 520 kg beras dari penghasilan per bulan. Taruh kata harga 1 kg beras Rp 5.000, maka nisab 520 kg beras sama dengan Rp 2.600.000. Andai penghasilan istri setiap bulan Rp 3 juta dan penghasilan suami Rp 3,7 juta, maka keduanya dikenakan kewajiban zakat. Mengenai pemasukan tambahan per bulan, bisa ditambahkan ke dalam penghasilan bapak atau ibu yang memang mendapatkannya. Misalkan bulan ini kita mendapat tambahan penghasilan Rp 2 juta dan ibu Rp 1 juta, maka besarnya penghasilan yang harus dikeluarkan Zakatnya Bapak  Rp 5,7 juta dan zakatnya ibu Rp 4 juta.

Selain itu, untuk menjaga kehati-hatian sebagaimana pendapat DR. Yusuf Al-Qaradhawi, zakat sebaiknya dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup per bulan dan utang jatuh tempo. Namun, kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup per bulan terlalu banyak, maka tidak apa-apa dihitung dari penghasilan bersih.
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
     Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk: Pengeluaran diri, istri,anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum wr wb

Sabtu, 13 April 2013

INFORMASI

Kepada Bpk / Ibu guru SMPN 2 Ngronggot peserta sertifikasi tahun 2006 s.d tahun 2012 dapat melihat informasi SK Tunjangan Profesi Pendidk di alamat Berikut:
http://116.66.201.163.8000  atau http:p2tkdikdas.kemendikbud.go.id
Kemudian di bagian kanan ada Kotak
NUPTK  : ................................... (isi No NUPTK Bpk Ibu)
Pasword : th bln tgl    ( Kelahiran)

Klik Login
Maka akan Muncul :




Data Guru
NUPTK
:

Nomor Peserta
:
NRG
:

NIP
:

Nama
:

Tempat Tugas
:
SMP N 2 NGRONGGOT
Kabupaten
:
Kabupaten Nganjuk
Provinsi
:
Jawa Timur
Tunjangan Profesi
Status SK
:
Sudah SK
Tanggal SK
:

Nomor SK
:

Nama pada SK
:

Golongan
:

Masa Kerja
:

Tempat Tugas
:
SMP N 2 NGRONGGOT
Kabupaten
:
Kabupaten Nganjuk
Provinsi
:
Jawa Timur
Bank Penerima
:

Cabang Bank
:


 Jika Tulisan yang berwarna merah dan berdasar kuning tidak ada,itu artinya SK TPP bapak ibu belum ada.